Ketua dan sekretaris Prodi Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar menghadiri rapat pimpinan di ruang rapat senat fakultas, Selasa 23 Januari 2024. Agenda rapat yang diangkat tentang peninjauan penetapan dan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa berdasarkan surat Keputusan Rektor no. 751 tahun 2020 tetang Peninjauan Penetapan UKT dan SK Rektor no. 581 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan UKT. Rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan fakultas, tata usaha dan prodi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengatur ulang kategori tarif UKT mahasiswa semester 9 keatas. Rekategorisasi dan pengurangan UKT dapat dilakukan untuk memberikan keadilan finansial kepada mahasiswa, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi.
"Rekategorisasi dan pengurangan UKT mahasiswa harus selektif dan berkeadilan, sesuai dengan kondisi ekonomi mereka, seperti pendapatan keluarga, jumlah tanggungan, dan aset keluarga", ucap pak dekan.
Mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan peninjauan penetapan dan pemberian keringanan UKT akan diminta untuk mengajukan permohonan secara individu baik secara online atau secara langsung ke prodi masing-masing. Tim evaluasi akan mempertimbangkan setiap permohonan secara cermat.
Prodi BSA siap menerima dan menyeleksi permohonan yang masuk ke jurusan, baik melalui email maupun melalui pendaftaran langsung. (BSP)