Pengaturan kehadiran di kantor dan bekerja dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan Edaran Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UIN Alauddin Makassar diperpanjang sampai dengan 13 mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.