Makassar, 14 Februari 2026- Program Studi Bahasa dan Sastra Arab (BSA) Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan dan Asosiasi Dosen Ilmu Bahasa dan Sastra Arab Indonesia sukses melaksanakan webinar nasional bertajuk “Rukyatul Hilal dalam Bingkai Maqashid Syariah”. Kegiatan ini menghadirkan para akademisi dan pakar di bidang hukum Islam dan ilmu falak untuk membahas dinamika penentuan awal Ramadan dan Idulfitri dalam perspektif keilmuan.
Ketua Prodi Bahasa dan Sastra Arab sekaligus ketua LBMNU Sulsel, Dr. Baso Pallawagau, Lc., MA. dalam sambutannya menegaskan pentingnya menghadirkan diskusi ilmiah yang mencerahkan serta menyejukkan umat dalam menyikapi perbedaan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri. Ketua ADIBASA ini juga menyampaikan bahwa perbedaan rukyat dan hisab merupakan bagian dari dinamika ijtihad ulama yang harus dipahami dalam bingkai keilmuan dan persatuan, bukan sebagai sumber perpecahan.
Webinar ini dimoderatori oleh Muhammad Tajuddin, dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa perbedaan rukyat dan hisab di Indonesia berada dalam ranah ijtihadiyah, sehingga tidak semestinya melahirkan polarisasi, melainkan memperkaya khazanah pemikiran Islam di tengah masyarakat.
Narasumber pertama, Abdul Helim, Guru Besar Metodologi Hukum Islam di UIN Palangkaraya, memaparkan rukyat dalam bingkai maqashid syariah. Ia menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga menyentuh tujuan-tujuan besar syariat seperti menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga keutuhan umat. Dalam paparannya, ia merujuk pada pemikiran Hamka, khususnya dalam gagasan “kembali ke rukyat”, yang dipahami sebagai pertimbangan kemaslahatan dan persatuan umat.
Sementara itu, narasumber kedua, Nur Hidayatullah, dosen di UIN Walisongo Semarang, memfokuskan pembahasan pada perspektif ilmu falak. Ia menyampaikan bahwa secara normatif, penentuan awal Ramadan dan Idulfitri sejatinya dilakukan dengan rukyat. Namun demikian, penggunaan hisab juga tidak bermasalah karena memiliki dasar dalil dalam Al-Qur’an serta legitimasi dalam tradisi keilmuan Islam.
Menurutnya, hisab dapat digunakan selama dilakukan oleh ahli yang kompeten di bidangnya, dan mengikuti hasil perhitungan para pakar pun dibenarkan. Ia juga menegaskan bahwa materi yang disampaikan murni dalam kerangka akademik dan keilmuan, bukan dalam rangka berpihak kepada organisasi tertentu.
Webinar ini menegaskan bahwa perbedaan rukyat dan hisab merupakan dinamika ijtihad yang memiliki dasar argumentatif masing-masing. Yang terpenting adalah menjaga sikap ilmiah, menjunjung adab dalam perbedaan, serta memperkuat komitmen terhadap persatuan umat dalam bingkai maqashid syariah.